Lombok Timur –
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemulihan bekas tambang pasir besi di Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Walhi NTB juga membentangkan bendera hijau sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Keadilan Iklim.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, meminta pemerintah agar mendorong PT Anugrah Mitra Graha (AMG) mempertanggungjawabkan kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh bekas tambang pasir besi tersebut. Amri mengancam akan menempuh langkah hukum jika pemulihan tidak segera dilakukan.
“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan dorongan kepada perusahaan untuk melakukan pemulihan. Jika misalnya sampai habis izinnya tahun 2026 tidak dilakukan itu, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum. Baik itu gugatan perdata maupun laporan pidana,” tegas Amri, Jumat (30/1/2026).
Amri menilai kerusakan ekologis bekas tambang pasir besi yang berada di blok Dedalpak tersebut cukup parah. Menurutnya, hal itu juga berdampak kepada nelayan hingga petani setempat.
“Ada kerusakan ekologi, wilayah itu tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sumber hidup nelayan sudah tidak ada lagi dan kerusakannya sudah menjadi wilayah yang sangat berbahaya. Begitu juga dengan abrasi yang mengancam lahan milik petani di sekitar lokasi tambang,” ujar Amri.
Amri menegaskan reklamasi pascatambang merupakan tanggung jawab perusahaan. Ia menuding pemerintah hingga kini tidak niat melakukan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut.
“Secara aturan itu tanggung jawabnya perusahaan, tapi pemerintah juga harus punya skema. Sampai hari ini tidak ada skema pemulihan yang dilakukan. Begitu juga dengan pemerintah sampai saat ini tidak tindakan,” ucap Amri.
Walhi juga mempertanyakan alasan pemerintah yang mengatakan tidak adanya anggaran reklamasi untuk tambang pasir besi. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya pemulihan baru dilakukan setelah bencana datang lebih dulu.
“Kok izinnya bisa diterbitkan, tapi tidak tahu dana pemulihannya di mana? Jangan sampai menunggu wilayah ini tenggelam baru dilakukan reklamasi,” tegasnya.
Sahkan RUU Keadilan Iklim
Amri menjelaskan aksi damai yang dirangkai dengan pembentangan bendera hijau di bekas tambang pasir besi tersebut diikuti oleh perwakilan organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI). Menurutnya, RUU Keadilan Iklim mendesak disahkan menjadi undang-undang.
“Undang-Undang Keadilan Iklim sangat penting untuk segara disahkan sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan yang terdampak langsung dari bencana ekologis yang disebabakan oleh krisis iklim,” ujar Amri.
Amri mengatakan pengibaran bendera hijau itu sekaligus sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Provinsi NTB atas terdegradasinya lingkungan hidup akibat alih fungsi lahan ugal-ugalan. Berdasarkan catatan Walhi, Amri berujar, NTB dihantam 518 kali bencana ekologi akibat aktivitas pertambangan.
“Ada 718 izin usaha pertambangan di NTB, ada pula proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika, pertanian monokultur jagung (tanpa pembatasan),” kata Amri.
Amri juga menyoroti investasi di sektor pariwisata yang menurutnya rakus lahan. “Hutan kita sudah nyaris krisis, bahkan kawasan pesisir maupun lahan produktif pertanian sudah dicaplok oleh investasi,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyinggung sebanyak 1.071 tambak udang, pengelolaan sampah konservatif, alih fungsi lahan produktif pertanian (KP2B), illegal mining, illegal logging, dan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas PLTU Batubara.
“Sementara saat ini pemerintah telah membahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sangat jauh dari solusi krisis iklim,” pungkasnya.
