Residivis di Mataram Dihajar Massa Saat Ketahuan Mencuri di Rumah Warga

Posted on

Residivis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LF (24), diamuk massa setelah ketahuan mencuri. Warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram, itu kemudian diamankan polisi.

“Iya, pelaku sempat menjadi amukan massa. Beruntung, anggota segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, Senin (30/6/2025).

LF mencuri tabung gas di sebuah rumah pada Sabtu (28/6/2025) sore. Ia masuk ke rumah dengan memanjat tembok belakang. “Kemudian, pelaku masuk ke dalam dapur dan mencuri tabung gas 3 kilogram,” ujar Lutfi.

Pencurian yang dilakukan LF awalnya tidak diketahui pemilik rumah. Ia berhasil kabur. Namun, ia kembali ke rumah itu untuk mencuri beras. Sialnya, LF ketahuan pemilik rumah saat masuk dapur. Pemilik rumah langsung berteriak maling.

“Warga yang geram sempat menghajar pelaku. Personel yang datang ke lokasi berhasil menenangkan massa dan membawa pelaku Polsek Selaparang untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” terang Lutfi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tabung gas yang dicuri LF. Atas perbuatannya, LF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.