Kupang –
Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Bale, melarang mahasiswa melakukan konsultasi akademik di rumah dosen. Jefri mengatakan, larangan tersebut merupakan bentuk mitigasi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena kami menjaga agar tidak adanya kesempatan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Jefri di Hotel Harper Kupang, Kamis (19/2/2026) malam.
Menurut dia, hubungan dosen dan mahasiswa dalam konsultasi akademik lebih elok dilakukan pada saat jam kerja ataupun dilakukan di ruang publik, bukan di rumah dosen.
“Khususnya hubungan dosen dan mahasiswa dalam konsultasi akademik. Jadi lebih baik hal itu dilakukan di jam kerja ataupun kalau jam kerja tidak memungkinkan maka dilakukan di tempat umum. Tidak diperbolehkan di rumah,” tegasnya
ia menjelaskan ketentuan tersebut sebenarnya telah berlaku sebelumnya, Namun, masih ada dosen yang melakukan konsultasi akademik di rumah pribadi.
“Aturan ini memang sebelumnya sudah berlaku. Cuma kami hanya penegasan kembali karena masih ada satu-dua yang melakukan seperti itu,” tukas dia.
Jefri menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila masih ditemukan dosen melakukan konsultasi akademik di rumah. Mekanisme sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila pelanggaran tidak diindahkan.
“Jika ditemukan ada yang masih melanggar, dengan dasar regulasi sudah ada maka kalau ada pelanggaran kami akan mengikuti mekanisme punishment,” tegas Jefri.
