Denpasar –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi menyusul pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 Februari 2026.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku lewat rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim.
Sementara itu, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga sebaiknya tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan yang meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Jimmy menegaskan nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS sepanjang memenuhi syarat 3T.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
