Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Dua Bandar Narkoba di NTB

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusut dua bandar narkoba di NTB untuk dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan dua bandar narkoba tersebut ada di wilayah Sumbawa dan Mataram.

“Ada dua kasus (bandar narkoba di TPPU),” kata Smaradhana, Jumat (22/8/2025).

Kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Diakui, satu di antara dua kasus tersebut merupakan kasus lama yang belum tuntas. Bahkan kasus tersebut sudah diselidiki sebelum dirinya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda NTB.

“Di Sumbawa ya satu. Satu lagi kasus yang beberapa tahun lalu yang memang penanganannya belum selesai. Yang Mandari (nama bandar di Mataram),” sebutnya.

Aset kedua bandar narkoba tersebut dalam penelusuran. Semua aset kedua bandar narkoba tersebut masih dipetakan dan dipilah.

“Masih kami dalami asetnya, mana aja yang masuk TPPU. Karena kan ada beberapa aset yang sudah disita duluan dengan perkara pokoknya, perkara narkotikanya. Sehingga aset yang itu tidak bisa dilakukan penyitaan lagi,” beber Smaradhana.

Sebagai informasi, Mandari yang memiliki nama lengkap Ni Nyoman Julian Dari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (14/1/2021). Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Walhasil, Sandi pun berhasil ditangkap.

Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Salah satunya adalah Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Ditresnarkoba Polda NTB tetap menahan dan menetapkan Mandari dan suaminya sebagai tersangka.

Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor putusan 1548K/Pid.Sus/2023 pada (15/6/2023), Mandari dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Sementara suaminya I Gede Bayu Pratama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara, pasutri tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider masing-masing 3 bulan kurungan.