Badung –
Isu pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di kawasan Canggu, Badung, Bali, oleh PT Asia Mas Realty ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah ditelusuri, lokasi proyek yang disebut untuk pembangunan mall itu berada di Desa Tumbak Bayuh dan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah mengecek lokasi proyek seluas 10 hektare tersebut. Meski zonasi lahan di lokasi proyek PT Asia Mas Realty memungkinkan untuk kawasan jasa, Pemkab Badung menegaskan belum ada izin fisik yang diterbitkan untuk pembangunan mal.
“Berdasarkan hasil turun ke lokasi itu didapatkan informasi dari pihak legal perusahaan, pembangunan mal tersebut baru sekadar wacana atau rencana saja,” ujar Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Badung, I Wayan Suartana, Jumat (30/1/2026).
Suartana mengatakan aktivitas di lapangan saat ini baru mencakup pemadatan lahan. Menurutnya, pengembang menyatakan fokus utama mereka saat ini adalah penataan lahan kavling pemukiman dan pembuatan akses jalan yang menghubungkan Desa Tumbak Bayuh dengan Desa Pererenan.
Selain itu, Suartana berujar, aktivitas di lokasi juga mencakup pembangunan jembatan penghubung yang diklaim telah melalui koordinasi dengan pihak terkait. Ia menegaskan pengecekan ke lokasi dilakukan untuk memastikan proyek telah mengantongi izin dan sesuai dengan regulasi penataan ruang.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Konsentrasinya saat ini baru tahap pembangunan kavling atau pemukiman,” ujar Suartana.
“Untuk pembangunan mal, mereka (pengembang) belum berani memastikan karena masih melihat peluang yang ada,” imbuhnya.
Satpol PP Badung mengonfirmasi bahwa pengembang telah mengantongi sejumlah perizinan dasar untuk tahap penataan lahan. Beberapa dokumen yang telah dipenuhi meliputi Sistem Online Single Submission (OSS), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Dalam melakukan kegiatan penataan lahan, mereka telah memenuhi persyaratan kewajiban perizinan sebagaimana peraturan yang berlaku di Kabupaten Badung. Dari KKPR-nya sudah memenuhi karena zonanya adalah C2 pemukiman dan jasa sehingga memungkinkan membangun itu,” ujarnya.
Suartana menegaskan izin fisik bangunan mal belum diterbitkan meski zonasi lahan memungkinkan untuk itu. Ia menerangkan proyek skala besar seperti pusat perbelanjaan memerlukan tahapan izin yang lebih kompleks, termasuk analisis dampak lingkungan dan kelayakan bangunan.
“Kalau untuk mal, mereka harus melengkapi dulu sejumlah izin penting seperti Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Intinya Satpol PP akan terus memantau agar setiap aktivitas pembangunan tetap menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.
