Piter Bois, buronan tindak pidana pencabulan anak, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Melalui operasi intelijen, tim Tabur Kejati NTT berhasil menangkap terpidana kasus pencabulan anak di Kabupaten Kupang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan Piter dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kasi E Kejati NTT, Alboin Blegur, beserta tim.
Piter ditangkap setelah Kejati NTT melakukan serangkaian upaya intensif, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan pelaku. “Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan, maka terpidana akhirnya ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Raka.
Menurut Raka, saat diamankan, Piter bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kejati NTT, ia diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang.
“Terpidana berprofesi sebagai petani dan berdomisili di RT 24, RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” terang Raka.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Piter sebelumnya ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang Nomor R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 pada 5 Desember 2023. Status DPO diterbitkan setelah Piter tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3978 K/Pid.Sus/2020/MA.RI pada 10 Desember 2020, Piter dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. MA menyatakan Piter bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Raka.