Polisi Tangkap Driver Ojol Cabuli Bocah di Denpasar

Posted on

Seorang sopir ojek online (ojol) berinisial FO (34), ditangkap polisi. Pria asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diciduk polisi karena telah mencabuli seorang gadis berinisial KZA (11).

“Berdasarkan laporan orang tua korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Sukadi mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 16.00 Wita di Jalan Gunung Slamet Tegal Kertha, Denpasar Barat. Saat itu, KZA yang hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki, dihampiri FO.

Dengan sedikit memaksa, FO menawarkan tumpangan ojek ke KZA. Tawaran ojek FO akhirnya diterima KZA. Pencabulan itu terjadi saat KZA dalam perjalanan diantar pulang FO.

“Memaksa anak korban untuk naik ke sepeda motor terlapor. Setelah naik di sepeda motor, dalam perjalanan (terjadi pencabulan itu),” kata Sukadi.

Setelah dicabuli, KZA diantar FO ke Jalan Gunung Cemara. FO dan KZA sempat terekam CCTV saat tiba di jalan itu.

Sukadi mengatakan, setelah kejahatan itu dilaporkan, polisi langsung memburu FO. Rekaman CCTV itu lalu dijadikan patokan polisi saat memburu FO.

“Pelaku sedang mengambil orderan di Jalan Pulau Tarakan. Lalu, pelaku kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Denpasar,” katanya.

Akibat kejadian itu, KZA mengalami trauma berat. Sedangkan FO dijerat Pasal 82 Juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.