Badung –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada belasan pemilik bangunan melanggar di kawasan Sri Kahyangan Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Peringatan dilayangkan lantaran para pemilik bangunan tak kunjung membongkar bangunan yang melanggar sempadan sungai itu secara mandiri.
“Surat peringatan pertama sudah keluar Jumat (30/1) lalu bagi pemilik yang belum membongkar sendiri. Sejauh ini baru satu hotel yang mau bongkar temboknya mandiri. Kami sudah mengawasi,” ujar Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, Minggu (1/2/2026).
Belasan bangunan tersebut berdiri terlalu mepet dengan tanggul sungai. Total ada 17 bangunan melanggar yang diberikan peringatan. Pemerintah daerah meminta pemilik lahan menggeser bangunan, minimal satu meter dari bibir sungai.
“Masalah utamanya pembangunan dilakukan terlalu berhimpitan dengan tanggul. Kami minta pemilik memundurkan bangunannya sekitar satu meter. Ini penting agar petugas PUPR bisa masuk melakukan kontrol rutin atau pembersihan kalau ada pendangkalan dan sampah,” kata Kardana.
Diketahui, satu hotel sudah membongkar sendiri tembok yang melanggar sempadan sungai tersebut. Kardana mengatakan belasan bangunan yang melanggar terdiri dari vila, rumah tinggal, hingga warung.
“Ada 17 bangunan totalnya. Awalnya tujuh orang, kemudian 10 lainnya kami panggil di hari lain, yang datang perwakilan. Kami panggil bertahap untuk diberikan pemahaman mengenai teknis sisa lahan untuk jalur inspeksi itu,” ujar Kardana.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menjamin penyediaan lahan satu meter untuk jalan inspeksi tersebut tidak akan mengubah status kepemilikan tanah warga. Jalur tersebut murni digunakan untuk akses petugas dan alat berat jika terjadi banjir.
“Tanah pengusaha tetap milik yang punya sesuai SHM dan tidak akan dikuasai oleh pemerintah. Tujuannya hanya supaya petugas ada akses masuk mengecek atau membersihkan kali sewaktu-waktu diperlukan,” kata Penyidik Satpol PP Badung, I Gede Ardika.
Satpol PP Badung bakal terus memantau perkembangan di lapangan. Adapun, masa berlaku setiap surat peringatan selama tujuh hari kerja. Jika sampai SP ketiga tetap diabaikan, maka petugas akan melakukan eksekusi pembongkaran setelah mendapat instruksi bupati Badung.
“Kami harap semua pihak mengerti agar tidak terjadi banjir yang justru bisa merugikan bangunan dan tamu di sana,” pungkas Ardika.
Diketahui, normalisasi di sepanjang aliran sungai Sri Kahyangan ini atas instruksi langsung Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, pascabanjir setinggi dua meter pertengahan Desember 2025. Akses jalan inspeksi dianggap mendesak karena sebelumnya alat berat kesulitan mengeruk sedimentasi.
