Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menyetop penyelidikan kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhiban, yang diduga menganiaya debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Kasus disetop seusai keduanya sepakat damai.
“Sampun (sudah) diselesaikan secara restorative justice,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada infoBali, Senin (10/11/2025).
Luk Luk menjelaskan mediasi keduanya berlangsung pada hari Sabtu (1/11/2025). Kedua pihak dalam pertemuan tersebyt sepakat tidak meneruskan proses hukum yang ditangani kepolisian.
“Pada intinya mereka sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelas Luk Luk.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan anggota DPRD NTB, Lalu Muhiban, menganiaya debt collector di kantor PT LNI. Video saat Muhiban mendatangi kantor PT LNI sempat viral di media sosial (medsos). Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kejadian tersebut.
