PN Denpasar Kabulkan Perubahan Nama AA Gde Agung Jadi Ida Cokorda Mengwi XIII

Posted on

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan perubahan nama Anak Agung (AA) Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII. Perubahan nama istrinya juga dikabulkan dari Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi.

“Sudah ditetapkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 melalui e-Court PN Denpasar. Amar putusan menerima permohonan pemohon,” jelas kuasa hukum AA Gde Agung dan Jero Nyoman Ratna, Gusti Agung Gede Kencana Putera, saat dihubungi infoBali, Kamis (28/8/2025).

Perubahan nama AA Gde Agung dan istrinya dikabulkan oleh hakim tunggal PN Denpasar, Tjokorda Putra Budi Pastimo. Menurut Kencana, kliennya bersyukur dengan putusan tersebut.

“Beliau bersyukur. Sebagai warga NKRI yang taat konstitusi, permohonan sudah dikabulkan oleh PN Denpasar,” jelas Kencana.

Setelah amar putusan dikabulkan, mantan Bupati Badung itu selanjutnya akan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung untuk memproses pergantian nama dalam waktu 30 hari, baik di kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Diberitakan sebelumnya, AA Gde Agung mengajukan perubahan nama menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII di PN Denpasar, Rabu (20/8/2025). Perubahan nama dilakukan untuk memastikan legalitas nama atau gelar barunya sebagai Raja Puri Ageng Mengwi bergelar Ida Cokorda Mengwi XIII.

Persidangan perubahan nama AA Gde Agung dipimpin hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar. Istri AA Gede Agung, Jero Nyoman Ratna, juga mengajukan perubahan nama menjadi Ida Istri Mengwi. AA Gede Agung dan Jero Nyoman Ratna dalam persidangan itu didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Agung Gede Kencana Putera dan pihak Disdukcapil Badung.