Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Azhar Sadah, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi karena diduga lalai dalam melakukan pengawasan sehingga mengakibatkan santrinya inisial AZ meninggal dunia. AZ diduga dianiaya oleh teman sekamarnya karena saling bully seusai salat Asar pada Minggu (3/8/2025).
“Laporannya kemarin Jumat, 8 Agustus 2025 itu ke Polres Lombok Tengah melalui SPKT,” kata Koordinator Divisi Penanganan Kasus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah, Galih Bayu Putra, Senin (11/8/2025) via telepon.
Galih mengatakan laporan itu dilayangan karena LPAI menduga adanya kelalaian dari pihak ponpes dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengasuh dan mendidik santrinya. Sehingga menyebabkan kematian AZ.
“Dari pihak kami menduga pihak ponpes ini lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai seharusnya mengawasi anak-anak supaya tidak ada kejadian demikian akan tetapi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Galih menyebut sempat mengunjungi rumah korban dan menanyakan alasan orang tua AZ tidak melanjutkan proses hukum. Saat itu kata Galih, ibu korban dalam kondisi syok sehingga mengambil keputusan tergesa-gesa.
“Tapi kami patut menduga, ada manipulasi terhadap ibu korban, mungkin diiming-imingi akan ditanggung biaya pengurusan jenazah, kalau mau lanjut prosesnya dikasih tahu nanti prosesnya lama. Sedangkan ibu ini ingin secepatnya ketemu dengan anaknya yang saat itu masih tertahan di Puskesmas Janapria,” bebernya.
Galih mengatakan pihak Ponpes Al Azhar Sadah diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia seseorang. Ia juga meminta kepolisian untuk serius menangani perkara ini agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
“Intinya, kami fokus pada pimpinan ponpesnya. Karena diduga ada kelalaiannya. Ke depannya kami berharap kepada pemerintah atau pihak terkait untuk terus meningkatkan edukasi kepada warga di Ponpes supaya tidak terjadi seperti demikian,” tegasnya.
Di sisi lain, LPAI juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi terhadap ponpes tersebut. Ia khawatir karena kelalaian itu terdapat korban lain yang ditimbulkan.
“Kami juga meminta Kemenag untuk segera mengevaluasi kinerja ponpes ini. Terutama ponpes yang telah kejadian seperti ini,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan belum menerima laporan tersebut. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
“Belum ada laporan saya terima (laporan LPAI). Tapi tetap kami proses kasus ini,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Sebelumnya, AZ tewas ditendang oleh teman sekamarnya di Pondok Pesantren Al Azhar Sadah. Santri berusia 13 tahun itu mengembuskan napas terakhir setelah tubuhnya terbentur tembok.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum, mengungkapkan AZ dan teman sekamarnya itu sempat terlibat cekcok pada Minggu (3/8/2025). Menurutnya, keduanya saling bully saat kembali ke kamar seusai salat Asar.
“Pulang dari salat Asar mereka sempat cekcok, bully, akhirnya keberatan dan korbannya dilakukan kekerasan oleh pelaku. Bentuk kekerasannya korban ditendang oleh pelaku dan akhirnya terbentur ke tembok,” kata Pipin kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Pipin menuturkan AZ sempat dibawa ke Puskesmas Janapria seusai ditendang oleh teman sekamarnya. Saat ini, jasad AZ sudah dibawa ke rumah duka. Sementara itu, polisi belum menahan pelaku dan keluarga korban belum membuat laporan.
“Belum (tetapkan tersangka). Kami juga belum terima laporan dari pihak keluarga korban. Kami masih tunggu laporannya,” ujar Pipin.
Pipin mengungkapkan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk memanggil pimpinan pondok pesantren (ponpes) tersebut.