Jadi Tersangka, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Dipecat

Posted on

Mataram

AKP Malaungi resmi dipecat sebagai anggota polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. AKP Malaungi merupakan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

“Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).

Sidang kode etik dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Pantauan, proses sidang dikawal ketat anggota Provos Polda NTB.

Setelah sidang kode etik, Malaungi langsung digelandang ke sel Propam Polda NTB. Saat di bawa itu, terlihat Malaungi mengenakan pakaian dinas upacara, dan baret warna merah. Terlihat, tangannya diborgol dengan pengawalan ketat.

Kholid menegaskan tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang mempunyai pangkat jabatan, mempunyai posisi struktural apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Malaungi saat ini ditahan di Polda NTB. Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” katanya.

Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.