Seorang perempuan berinisial AI (21) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari yang menjual anak di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). AI ditangkap saat mengantar seorang siswi berusia 13 tahun kepada pria hidung belang di sebuah hotel melati di Dompu pada Senin (9/6/2025) sore.
“AI diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dengan membawa seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun ke hotel,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ramli melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis kepada infoBali, Selasa (10/6/2025).
Zuharis menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AI yang kerap keluar masuk hotel. Saat polisi tiba di lokasi penangkapan, AI sedang berada di depan kamar hotel dan langsung diamankan. Sementara di dalam kamar hotel terdapat korban inisial A bersama seorang pria.
Menurut keterangan awal, A dibawa dan diarahkan oleh AI untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya telah membuat janji. “Korban A menjelaskan bahwa ia dijemput dan diarahkan oleh terduga pelaku. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi,” jelas Zuharis.
Polisi kini tengah mendalami kasus perdagangan anak di bawah umur ini. A dan AI saat ini masih mendalami proses pemeriksaan lebih lanjut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.