Jakarta –
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Penampilan Didik menjadi sorotan saat ia memasuki ruang sidang terkait kepemilikan barang bukti narkotika yang menjeratnya.
Pantauan detikcom, Didik tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 09.41 WIB. Ia berjalan menuju ruang sidang yang digelar secara tertutup.
Didik tampak mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan topi dinas kepolisian. Ia dihadirkan langsung dalam sidang etik tersebut.
Sidang KKEP berlangsung tertutup. Belum diketahui siapa saja Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin jalannya persidangan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Polri, kata dia, tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkotika oleh siapa pun, termasuk oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang tersangkut perkara tersebut.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram tersebut.
