Pemkab-DPRD Klungkung Cabut Tiga Perda yang Dianggap Sudah Tak Relevan | Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama DPRD Klungkung mencabut tiga peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna II di Gedung DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Tiga perda yang dicabut yakni Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, dan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

“Ini sejalan dengan tujuan deregulasi kebijakan dan penyederhanaan hukum terhadap peraturan yang sudah tidak relevan. Demi menjamin kepastian hukum di daerah dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Klungkung I Made Satria saat memberikan pendapat terakhirnya, Senin.

Rapat paripurna tersebut dalam situasi kuorum dengan dihadiri 21 anggota dewan dengan seluruh fraksi menyatakan setuju. Perda-perda itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menetapkan layanan kependudukan diberikan tanpa biaya.

Meski menyetujui pencabutan, I Wayan Rudra dari Fraksi Hanura menilai risiko yang muncul kemudian adalah berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki Kabupaten Klungkung. Di sisi lain, ia mengapresiasi munculnya pelayanan yang inovatif seperti santunan kematian senilai Rp 2 juta per orang.

Sementara itu, Wayan Kariana dari Fraksi PDIP juga berpendapat terkait struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat daerah. Menurutnya, organisasi desa perlu diarahkan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memperbanyak jabatan birokrasi.

“Regulasi yang menghambat masyarakat harus disingkirkan. Hukum harus hadir mendukung masyarakat, bukan membebani masyarakat,” sambung Wayan Kariana.

Hal senada diungkap I Gede Artawan mewakili Fraksi Gerindra. Ia berpesan dengan digratiskannya urusan administrasi kependudukan dan bea leges tidak lagi menjadi objek pajak pemerintah daerah, bukan berarti kualitas pelayanan menurun.

“Jangan karena digratiskan, pelayanannya jadi ogah-ogahan,” tegas Artawan.

Lebih lanjut, Pemkab Klungkung akan segera mengirimkan draf kepada Gubernur Bali untuk nomor registrasi. Pencabutan perda-perda yang sudah usang ini bukan menjadi yang terakhir kalinya. Apabila ditemukan pada masa mendatang kebijakan yang tidak lagi relevan, Satria akan mencabut juga.

“Kami akan kaji ulang. Apabila ada yang memang sudah tidak relevan lagi seperti ketiga perda ini, maka akan kami cabut lagi,” pungkas Satria.