Nganggur, Residivis Pencurian di Mataram Jadi Pengedar Sabu

Posted on

Mantan narapidana inisial AS kembali ditangkap polisi. Pria berusia 33 tahun asal Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap lagi karena mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan AS pernah terlibat kasus pencurian. Pelaku mengedarkan sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.

“AS sudah selesai menjalani masa hukuman (kasus pencurian). Karena tidak memiliki pekerjaan, yang bersangkutan menjual sabu-sabu,” ucap Suputra, Senin (17/11/2025).

AS ditangkap di kamar kosnya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Mataram, Minggu (16/11/2025). Polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar saat melakukan penggeledahan. Sabu yang ditemukan ada yang dibungkus pasta gigi.

“Ada beberapa paket sabu siap edar berhasil kami amankan. Ada juga timbangan digital, alat isap atau bong, uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkotika,” terang Suputra. Uang tunai yang disita polisi sebesar Rp 895 ribu.

Menurut Suputra, sabu yang dijual AS didapatkan dari seseorang di Lombok Timur, NTB, sebanyak 5 gram. Namun, s polisi hanya menyita sebanyak 1 gram, sisa dari 5 gram yang belum terjual.

AS kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Satresnarkoba Polresta Mataram juga akan melakukan penyelidikan terkait jaringan sabu AS.