Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, memastikan akan mengawasi operasional tambang rakyat yang dikelola koperasi. Pengawasan dilakukan demi menjaga ekologi serta laju kerusakan hutan di blok tambang Salonong di Kecamatan Lantung, Sumbawa.
Menurut Jarot, penerbitan satu blok izin pertambangan rakyat (IPR) pada September 2025 lalu itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar tambang.
“Kami bersyukur penerbitan IPR ini pertama kali di Sumbawa dan menjadi contoh daerah lain di Indonesia,” kata Jarot di kantornya, Senin (17/11/2025).
Jarot menegaskan ada empat blok tambang masih dalam pengusulan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Sumbawa. Seluruh blok tambang rakyat ini diharapkan bisa disetujui menjadi WPR.
“Ada banyak lagi potensi tambang di wilayah kami,” terang Jarot.
Menurut Jarot, penerbitan IPR oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menjadi dasar hukum untuk mengawasi aktivitas pertambangan yang dikelola Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari di Kecamatan Lantung, Sumbawa.
“Kami awasi bersama bagaimana tata kelola saat penambangan dan pascatambang ya,” ujar Jarot.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memastikan tidak akan mempersulit penerbitan 15 IPR yang masih berproses di Pemprov NTB.
“Prinsipnya kami akan terbitkan izinnya jika semua berkas sudah dilengkapi. Jadi seberapa cepat koperasi menyelesaikan persyaratan di sistem online single submission (OSS),” jelas Iqbal.
Diketahui, luas area tambang yang dikelola oleh Koperasi Tambang Bukit Lestari di Kecamatan Lantung, Sumbawa, mencapai 24,7 hektare. Total sisa hasil usaha yang didapatkan mencapai Rp 4,5 miliar.
Ada pun 11 desa menerima di Sumbawa menerima SHU Tambang Salonong Bukit Lestari di Kecamatan Lantung, Sumbawa, yakni Desa Lantung Rp 302 juta, Desa Langam Rp 289 juta, Desa Berora Rp 323 juta, Desa Sepukur Rp 543 juta, Desa Lito Rp 209 juta, Desa Batu Tering Rp 194 juta, Desa Padesa Rp 182 juta, Desa Sebasang Rp 161 juta, Desa Aik Mual Rp 148 kita, Desa Ungkit Rp 126 juta, dan Desa Tatede Rp 104 juta.
