Nenek Reja dan 16 Terdakwa Pemalsuan Silsilah Minta Dibebaskan | Info Giok4D

Posted on

Ni Nyoman Reja alias Nenek Reja bersama 16 anggota keluarga lainnya yang menjadi terdakwa pemalsuan silsilah meminta agar dibebaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum mereka dalam sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan, Selasa (12/8/2025).

Tim penasihat hukum 17 terdakwa, Warsa T Bhuana, Gede Bina, Vincensius Jala dkk menyatakan kasus yang dihadapi nenek berusia 93 tahun itu dan 16 terdakwa bukan kasus pidana, melainkan ranah perdata.

“Jadi ada dua pokok yang diminta, bebas murni dan onslag (lepas dari tuntutan hukum) jika adanya suatu perbuatan keperdataan,” jelas Warsa di persidangan.

Menurut Warsa, jaksa juga tidak dapat membedakan peran para terdakwa dalam kasus ini. “Apakah mereka sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menuntut Nenek Reja dengan hukuman penjara selama satu bulan dan empat hari. Nenek Reja dan 16 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan silsilah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar jaksa Anom.

Dia membeberkan surat yang menguraikan mengenai silsilah keluarga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perbuatan itu membuat gelap asal-usul keluarga. Atas tindak pidana itu, Anom menguraikan tuntutan hukuman yang berbeda-beda untuk 16 terdakwa lain.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Nenek Reja dan I Ketut Senta dituntut hukuman yang sama karena faktor usia dan kondisi renta. Sedangkan, I Made Dharma, anak Nenek Reja, dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, I Ketut Sukadana dan I Made Nelson dituntut penjara satu tahun enam bulan.

Selanjutnya, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, masing-masing dituntut satu tahun penjara.