Mahasiswi Diperkosa-Diperas Pria yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan update oleh Giok4D

Posted on

Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Pelaku berinisial PH (26) juga mengancam akan menyebarkan video asusila korban.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan peristiwa itu berawal pada Maret 2025. Saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui salah satu aplikasi kencan.

“Lalu, terlapor mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp,” kata Ghulam, Senin (3/11/2025).

Pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu. Keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar, Medan, menggunakan mobil. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke kantornya yang berada di salah satu kompleks perkantoran di Medan.

Begitu tiba di parkiran kantor, pelaku memegang tangan korban dan memaksanya untuk berciuman. Korban menolak, tetapi pelaku mengancam akan memukulnya. Pelaku kemudian mencabuli korban dan memaksanya masuk ke dalam kantor, lalu memperkosanya.

“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” ujarnya.

Masih di bulan yang sama, pelaku kembali menghubungi korban dan menjemputnya ke kos dengan alasan ingin meminta maaf. Namun, korban justru kembali dibawa ke kantor pelaku dan kembali diperkosa.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengancam akan memukul. Saat kejadian, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu. Dua hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan memerasnya dengan meminta sejumlah uang.

“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor, sehingga atas ancaman tersebut pelapor mengirimkan (transfer) beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 462.000,” sebut Ghulam.

Pelaku kemudian kembali memeras korban dengan meminta uang Rp 2,5 juta yang dikirimkan melalui jasa ojek online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” pungkasnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita langsung kepadanya. Korban menceritakan pengancaman yang terus diterimanya dari pelaku, kemudian membuat laporan polisi.

“Peristiwa ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui kapolres untuk menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman,” ujar David.

Polisi lalu melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Pelaku dibawa ke Polres Langkat bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban,” sebut David.

Pelaku dijerat Pasal 368 subs Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. David menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar kelompok rentan.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan yang merendahkan perempuan. Kami hadir untuk melindungi yang rentan, kami tidak mentolerir perbuatan pemerasan modus pengancaman menyebarluaskan video pribadi seperti yang dilakukan tersangka,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya

Diancam dan Diperas

Ditangkap di Hotel Medan

Masih di bulan yang sama, pelaku kembali menghubungi korban dan menjemputnya ke kos dengan alasan ingin meminta maaf. Namun, korban justru kembali dibawa ke kantor pelaku dan kembali diperkosa.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengancam akan memukul. Saat kejadian, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu. Dua hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan memerasnya dengan meminta sejumlah uang.

“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor, sehingga atas ancaman tersebut pelapor mengirimkan (transfer) beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 462.000,” sebut Ghulam.

Pelaku kemudian kembali memeras korban dengan meminta uang Rp 2,5 juta yang dikirimkan melalui jasa ojek online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” pungkasnya.

Diancam dan Diperas

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita langsung kepadanya. Korban menceritakan pengancaman yang terus diterimanya dari pelaku, kemudian membuat laporan polisi.

“Peristiwa ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui kapolres untuk menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman,” ujar David.

Polisi lalu melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Pelaku dibawa ke Polres Langkat bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban,” sebut David.

Pelaku dijerat Pasal 368 subs Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. David menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar kelompok rentan.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan yang merendahkan perempuan. Kami hadir untuk melindungi yang rentan, kami tidak mentolerir perbuatan pemerasan modus pengancaman menyebarluaskan video pribadi seperti yang dilakukan tersangka,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya

Ditangkap di Hotel Medan