Bupati Manggarai Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan formasi teknis tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Senin (2/6/2025).
Dalam sambutannya, Edi Endi mengingatkan PPPK yang memiliki tanah atau rumah agar melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditetapkan sebagai objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ia menegaskan lampiran pelunasan pembayaran PBB-P2 akan menjadi syarat menerima gaji.
“Saya berharap, sebagai syarat mendapatkan SPMT (surat perintah melaksanakan tugas yang dikeluarkan pimpinan OPD) atau gaji agar melampirkan bukti pelunasan PBB/P2,” kata Edi Endi.
“Tanah atau rumah yang belum ditetapkan sebagai objek pajak agar melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” lanjut dia.
Edi Endi meminta PPPK yang baru menerima SK pengangkatan itu bisa melaksanakan tugas dengan baik di tempat penempatannya. Penempatan PPPK, dia berujar, sesuai analisis kebutuhan. Ia menegaskan persoalan PBB-P2 harus dituntaskan.
“Kalian akan didistribusikan di mana kalian mengabdi berdasarkan SPMT sesuai dengan analisis kebutuhan. Karena bapak/ibu merupakan orang-orang yang diandalkan untuk menyelesaikan tugas yang sedang dinanti oleh masyarakat,” ujar Edi Endi.
“Harapannya bapak, ibu mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Diantaranya adalah persoalan PBB/P2 yang belum tergarap,” lanjut dia.
Diketahui, alokasi formasi calon PPPK tahap I formasi tahun 2024 untuk Kabupaten Manggarai Barat dari Men-PANRB sebanyak 1.793 formasi. Pelamar yang mendaftar lebih dari jumlah formasi. Hanya 1.328 formasi yang terisi. Sebagian pelamar tidak lulus.
Sebanyak 1.307 orang telah ditetapkan nomor induk atau persetujuan teknis (pertek) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka ini yang menerima SK pengangkatan hari ini. Sebanyak 21 orang masih dalam proses penetapan nomor induk.