Sebanyak 52 jamaah haji dari Bali digagalkan keberangkatannya ke Makkah, Arab Saudi, oleh petugas Imigrasi. Mereka diduga akan menunaikan ibadah haji secara ilegal alias tanpa prosedur yang berlaku.
“Sejumlah 52 orang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai keberangkatannya ditunda. Para warga negara Indonesia tersebut terindikasi kuat sebagai jamaah calon haji nonprosedural,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suhendra, dalam siaran pers, Senin (2/6/2026).
Suhendra mengatakan, puluhan calon haji itu akan terbang ke Arab Saudi tanpa dilengkapi dokumen sah. Di antaranya, visa haji dan dokumen penting lain.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Suhendra.
Meski begitu, tidak ada larangan bagi orang Indonesia yang ingin terbang ke Arab Saudi selama bukan dalam rangka ibadah haji. Bagi orang Indonesia pemegang visa Arab Saudi, tetap diperbolehkan terbang ke Arab Saudi.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para warga Indonesia tetap dapat berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visanya,” katanya.
Tidak hanya 52 calon haji asal Bali yang digagalkan keberangkatannya. Sebanyak 1.191 orang jamaah lain yang akan terbang dari pelbagai bandara juga digagalkan keberangkatannya sejak 23 April 2025 hingga 1 Juni 2025.
Tercatat, ada 719 orang calon haji asal Banten yang akan terbang ke Makkah dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ada juga 187 orang calon haji asal Surabaya yang gagal berangkat ke Makkah dari Bandara Juanda.
Kemudian, 46 orang calon haji asal Makassar juga digagalkan keberangkatannya dari Bandara Sultan Hasanuddin. Disusul sebanyak 42 orang calon haji asal Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta, 18 orang calon haji asal Medan di Bandara Kualanamu, 12 orang calon haji asal Sumatera Barat di Bandara Minangkabau, dan 4 orang calon haji asal Balikpapan yang juga gagal berangkat ke Makkah dari Bandara Sultan Haji Sulaiman.
Selain jalur udara, calon haji yang mencoba berangkat ke Arab Saudi melalui jalur laut juga digagalkan petugas imigrasi. Sebanyak 166 orang calon haji gagal berangkat ke Arab Saudi dari Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Bengkong, Pelabuhan Internasional Batam, dan Pelabuhan Citra Tri Tunas.
Modus mereka beragam. Ada yang menunjukkan visa wisata dengan tujuan ke negara lain seperti Malaysia dan visa kerja di Arab Saudi. Ada juga modus dengan alasan terbang ke kota lain untuk keperluan keluarga.
“Di Surabaya, 171 calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata dan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat,” tuturnya.