Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Ferry Anggi Widodo (37), istri anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris.
“Ya saya didampingi dari LPSK pusat karena memang permohonan pendampingannya sudah sejak sebulan yang lalu,” ujar Anggi kepada infoBali, Minggu (7/9/2025).
Anggi menuturkan tim LPSK sudah turun ke Kupang beberapa hari lalu untuk menemuinya. Mereka akan memberikan pendampingan hukum hingga kasus selesai.
Pada Rabu (3/9/2025), tim LPSK juga telah bertemu dengan Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Jadi tim LPSK sudah temui saya dan mereka siap dampingi saya sampai proses hukum selesai. Termasuk pendampingan psikologi terhadap saya beserta anak-anak,” tutur Anggi.
Anggi mengaku secara psikis terganggu lantaran politikus Hanura itu tidak ditahan. Ia menyebut Mokris kerap datang tiba-tiba ke kediamannya tanpa pemberitahuan.
Menurutnya, saat gugatan perceraiannya dikabulkan, Mokris membawa preman dan wartawan ke rumahnya. Kondisi itu membuat Anggi merasa tidak nyaman.
“Jujur saja sebagai perempuan dan anak-anak saya, itu kami merasa terganggu. Memang ancaman secara langsung tidak ada, tapi rasa trauma bagi kami itu ada,” ungkapnya.
Anggi berharap jaksa menahan Mokris untuk mencegah trauma bagi dirinya dan kedua anaknya yang masih kecil. Ia menilai sebagai anggota dewan, Mokris memiliki jabatan, kewenangan, dan kekuasaan yang bisa mempengaruhi proses hukum.
“Saya sih berharap dia ditahan begitu. Ini supaya jangan tebang pilih soal penegakan hukum. Jangan karena dia anggota dewan yang punya kekuasan dia tidak ditahan,” terang Anggi.
Ia menegaskan penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua orang.
“Saya hanya seorang ibu yang menuntut keadilan untuk anak-anak, tidak lebih dari itu. Jadi tolong hukum itu jangan tajam ke bawah begitu. Apalagi dia punya kekuasaan dan uang yang bisa menghambat proses hukum. Nyatanya kasus ini sudah saya laporkan pada 2023, tapi baru diproses baru-baru ini,” pungkas Anggi.
Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo belum merespons permintaan konfirmasi infoBali.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).
“Perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan hari ini setelah gelar itu sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada infoBali di kantornya, Rabu malam.