Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan pegiat Aksi Kamisan Bali, Tomy Wiria (TPW). Tomy sebelumnya ditangkap dengan tuduhan sebagai provokator dalam aksi demonstrasi di Bali beberapa waktu lalu.
LBH juga meminta Kapolri segera memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk membuka akses bantuan hukum untuk Tomy. LBH menilai hak atas pendampingan hukum wajib diberikan sejak awal proses penyidikan.
“Kami juga mendesak Kabareskrim dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri selaku atasan penyidik agar melakukan supervisi terhadap proses penyidikan TPW guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, Senin (29/12/2025).
LBH juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) serta dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penyidikan.
Sekain itu, LBH mendorong Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas untuk turut mengatensi penangkapan tersebut. Rezky menjelaskan lembaga pengawasan eksternal itu perlu turun tangan dan menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, maladministrasi, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait penangkapan Tomy.
LBH Bali bersama tim LBH Jakarta, Front Mahasiswa Nasional, dan pihak terkait lainnya terus melakukan upaya advokasi dan konsolidasi solidaritas untuk Tomy. “Teman-teman juga akan melakukan aksi solidaritas dengan menjenguk Tomy besok di Markas Besar Kepolisian Indonesia,” kata Rezky.
LBH Jakarta dalam unggahan di Instagram menyebut keluarga sudah hadir untuk menjenguk Tomy di tahanan. Namun, kunjungan keluarga itu tidak diizinkan oleh aparat.
“Penahanan tanpa akses keluarga melanggar hak dasar tahanan, sesuai Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tahanan berhak menerima kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat,” tulis LBH Jakarta.
Sebelumnya, Tomy bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh anggota gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Bali, di Denpasar, 19 Desember lalu. Penangkapan tersebut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan mereka sebagai provokator dalam aksi demontrasi pada 30 Agustus 2025.
LBH Bali bersama tim LBH Jakarta, Front Mahasiswa Nasional, dan pihak terkait lainnya terus melakukan upaya advokasi dan konsolidasi solidaritas untuk Tomy. “Teman-teman juga akan melakukan aksi solidaritas dengan menjenguk Tomy besok di Markas Besar Kepolisian Indonesia,” kata Rezky.
LBH Jakarta dalam unggahan di Instagram menyebut keluarga sudah hadir untuk menjenguk Tomy di tahanan. Namun, kunjungan keluarga itu tidak diizinkan oleh aparat.
“Penahanan tanpa akses keluarga melanggar hak dasar tahanan, sesuai Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tahanan berhak menerima kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat,” tulis LBH Jakarta.
Sebelumnya, Tomy bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh anggota gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Bali, di Denpasar, 19 Desember lalu. Penangkapan tersebut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan mereka sebagai provokator dalam aksi demontrasi pada 30 Agustus 2025.
