Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangli akan direvitalisasi sebelum menerima sampah kiriman dari Denpasar dan Badung. TPA di Desa Landih, Kecamatan Bangli, ini bakal menampung sampah dari Denpasar dan Badung selama masa transisi pembangunan fasilitas waste to energy seusai TPA Suwung ditutup.
“Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian, itu di antaranya juga segera merevitalisasi TPA Bangli. Jadi hanya punya waktu dua bulan jajaran pemerintah provinsi untuk meng-upgrade posisi dari TPA Bangli itu untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu (fasilitas) waste to energy,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Hal itu diungkapkan Hanif seusai rapat bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
Hanif mengatakan penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari paksaan pemerintah terkait tata kelola sampah di Bali. Walhasil, TPA Suwung tidak bisa lagi beroperasi setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Pemerintah sudah lama memberikan sanksi untuk segera diakselerasi menjadi TPA yang ramah lingkungan. Jadi hari ini kami segera minta transformasi dari TPA Suwung menjadi TPA waste to energy,” terang Hanif.
Namun, menurut Hanif, pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan waktu selama dua tahun sehingga diperlukan solusi selama masa transisi. Selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu. Sementara residu sampah harus dicarikan alternatif penanganan. Walhasil, TPA Bangli menjadi solusi untuk pengiriman sampah.
Hanif mengingatkan pengelolaan sampah di hulu harus dimaksimalkan meski sudah ada solusi mengirim sampah ke TPA Bangli selama pembangunan fasilitas waste to energy. Pasalnya, pengiriman sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli tidak murah.
“Biayanya akan mahal, biaya pengangkutan dari Denpasar Badung mahal ke Bangli. Untuk itu, maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan,” pinta Hanif.
