Sahkan Perda Toko Modern Berjejaring, DPRD Bali Kaji Aturan Toko Kelontong

Posted on

DPRD Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring di Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu, Dewan mewacanakan akan mengkaji aturan terkait toko kelontong berjejaring.

“Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring telah melalui tahapan penjelasan serta proses penyusunan naskah umum dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, teknik perumusan norma, serta konsistensi hierarki peraturan secara sistematis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Pansus Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak Agung Gede Agung Suyoga saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/10/2025).

Perda ini mengatur tentang perizinan, kemitraan, kewajiban pelaku usaha toko modern berjejaring, hingga tenaga kerja. Suyoga menjelaskan peraturan ini tidak ditujukan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring. Meski begitu, ia menilai keberadaan toko kelontong perlu dikaji lebih lanjut.

“Pengaturan pengendalian toko modern berjejaring dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal di Provinsi Bali,” tutur Suyoga.

“Raperda ini hanya berfokus kepada toko modern berjejaring. Oleh karena itu, pengaturan terhadap toko kelontong berjejaring dipandang memerlukan kajian lanjutan sebelum diatur lebih lanjut sebagai kebijakan daerah di Provinsi Bali,” imbuhnya.

Dewan meminta Pemprov Bali agar dapat memastikan penerapan Perda ini berpihak kepada perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, Perda ini juga diklaim untuk melindungi pasar tradisional.

“Khususnya melalui pengaturan zonasi, jarak, dan pembatasan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

DPRD Bali menyarankan Pemprov Bali melakukan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pembukaan toko modern berjejaring baru sampai Perda ini diimplementasikan secara efektif. Dewan juga meminta Pemprov Bali untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha toko modern berjejaring agar aturan ini tidak menimbulkan gejolak sosial maupun iklim usaha yang tidak kondusif.

“Semoga produk hukum daerah ini dapat menjadi instrumen yang berlaku baik dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat,” beber Suyoga.

“Raperda ini hanya berfokus kepada toko modern berjejaring. Oleh karena itu, pengaturan terhadap toko kelontong berjejaring dipandang memerlukan kajian lanjutan sebelum diatur lebih lanjut sebagai kebijakan daerah di Provinsi Bali,” imbuhnya.

Dewan meminta Pemprov Bali agar dapat memastikan penerapan Perda ini berpihak kepada perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, Perda ini juga diklaim untuk melindungi pasar tradisional.

“Khususnya melalui pengaturan zonasi, jarak, dan pembatasan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

DPRD Bali menyarankan Pemprov Bali melakukan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pembukaan toko modern berjejaring baru sampai Perda ini diimplementasikan secara efektif. Dewan juga meminta Pemprov Bali untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha toko modern berjejaring agar aturan ini tidak menimbulkan gejolak sosial maupun iklim usaha yang tidak kondusif.

“Semoga produk hukum daerah ini dapat menjadi instrumen yang berlaku baik dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat,” beber Suyoga.