Buleleng –
Perempuan inisial NPKW (37) yang merupakan istri aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Banyuasri, Buleleng, Bali, dipolisikan oleh suaminya berinisial CGT. NPKW dituding melakukan tindak pidana zina dengan seorang dosen berinisial Putu BP.
Kuasa hukum NPKW, I Made Dwi Payana, membantah tuduhan perzinaan yang dilayangkan oleh CGT. Dwi Payana menilai laporan terhadap kliennya merupakan fitnah yang sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian dari laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Klien kami secara tegas membantah seluruh isi laporan dan tuduhan perzinaan yang dilayangkan Saudara CGT. Tuduhan tersebut adalah fitnah kejam dan diduga sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik dari laporan KDRT dengan nomor LP/B/251/XI/2025/SPKT/Polres Buleleng tertanggal 13 November 2025, di mana CGT berstatus sebagai terlapor,” ujar Dwi Payana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2026).
Dwi Payana juga menyoroti laporan dugaan perzinaan yang dibuat CGT pada 4 Februari 2026. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Berita fitnah perzinaan menjadi viral dan menyebabkan klien kami menjadi depresi karena komentar yang memojokkan di media sosial,” kata Dwi Payana.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dwi Payana lantas mempertanyakan sikap Polres Buleleng yang dinilai cepat merilis laporan dugaan perzinaan. Ia membandingkan dengan laporan KDRT kliennya yang disebut telah berjalan hampir tiga bulan tanpa publikasi serupa.
Terkait klaim tes DNA yang disebut CGT, Dwi Payana meragukan keabsahan sampel maupun prosedur pemeriksaan. Dwi Payana menegaskan hingga saat ini tidak ada pemeriksaan DNA resmi yang dilakukan di bawah otoritas penyidik kepolisian maupun perintah pengadilan.
“Oleh karenanya, klaim tersebut adalah klaim sepihak yang kebenarannya sangat diragukan dan sah secara hukum untuk diabaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dwi Payana menyebut kliennya telah mengajukan gugatan cerai terhadap CGT di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2026/PN Sgr. Perkara tersebut, dia berujar, telah melalui dua kali persidangan dan mediasi dinyatakan gagal.
Sebelumnya, CGT melaporkan NPKW dan Putu BP, dosen yang berdomisili di Desa Baktiseraga, Buleleng. CGT menuding istrinya, NPKW, melakukan tindak pidana zina dengan Putu BP.
Dugaan ini muncul setelah CGT mengeklaim melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA). Hasil tes DNA itu disebut menunjukkan bahwa anak yang lahir dari NPKW ternyata bukan hasil biologis dari CGT.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan peristiwa tersebut secara utuh,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Jumat (6/2).
