Denpasar –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan wabah campak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini menyusul ditemukannya 306 kasus campak yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
“Betul. Sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) kemarin,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, Fatahullah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Fatahullah mengungkapkan penetapan KLB diambil dengan mempertimbangkan tren peningkatan kasus campak dalam kurun waktu empat bulan terakhir, yakni dari Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Menurutnya, kasus campak didominasi oleh kelompok usia balita.
Perinciannya kelompok umur di bawah satu tahun sebanyak 12,42 persen, usia 1-5 tahun (66,34 persen), dan usia 6-12 tahun (15,69 persen). “Kelompok usia yang rentan terpapar campak anak usia 1 sampai 5 tahun. Karena berdasarkan data dan fakta, lebih dari 66 persen terpapar,” imbuhnya.
Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy, berjanji akan menyiapkan langkah pencegahan untuk menekan kasus campak di Bima. Salah satunya dengan melakukan imunisasi massal.
“Imunisasi massal menjadi langkah untuk pencegahan agar kasusnya tidak meluas hingga jatuh korban lagi,” kata Irfan.
Irfan menegaskan wabah campak harus ditangani secara serius. Jika tidak, dia berujar, wabah campak dapat mengakibatkan infeksi otak hingga kematian pada anak.
“Saya sudah minta seluruh camat dan kepala puskesmas untuk terus memberikan edukasi dan memastikan cakupan imunisasi di wilayah masing-masing kembali meningkat, terutama pada kelompok umur yang paling terdampak,” pungkasnya.
