Koalisi Advokasi Bali merilis kronologi penangkapan empat aktivis di Denpasar, Bali, yang terjadi pada Jumat (19/12) lalu. Dalam rilis tersebut, koalisi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari proses penangkapan hingga pemenuhan hak bantuan hukum.
Berdasarkan temuan lapangan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, peristiwa penangkapan bermula sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, empat orang, salah satunya berinisial TPW, berada di sebuah lokasi di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Koordinator Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Made Ariel Suardana, menyebut sekitar 50 orang aparat tidak berseragam, menggunakan pakaian preman atau baju buser, mendatangi lokasi. Mereka mengaku berasal dari Polda Bali dan Bareskrim Polri.
Aparat sempat memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada Kepala Lingkungan setempat, namun surat tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada empat orang yang ditangkap.
“Surat perintah penangkapan terhadap TPW baru diperlihatkan setelah yang bersangkutan berada di Polda Bali, sementara tiga orang lainnya disebut berstatus sebagai saksi,” kata Suardana, Selasa (23/12/2025).
Sekitar 25 orang aparat kemudian masuk ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Dalam proses tersebut, aparat membawa sejumlah buku serta barang pribadi berupa gawai, dompet, dan laptop. Kepada warga sekitar, aparat menyampaikan adanya dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut.
Suardana mengungkapkan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat juga sempat menanyakan keberadaan CCTV dan meminta pemilik rumah untuk menghapus rekaman kamera pengawas.
Keempat orang tersebut kemudian diborgol menggunakan kabel ties dan dibawa ke Polda Bali secara terpisah dengan empat mobil pribadi serta belasan sepeda motor.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi tiba di Polda Bali untuk melakukan pendampingan hukum. Pada malam yang sama, tiga orang yang ditangkap bersama TPW dilepaskan. Sementara itu, TPW langsung dilimpahkan perkaranya ke Bareskrim Polri dan diterbangkan ke Jakarta.
Menurut Suardana, di Bareskrim Polri, TPW ditangani oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Dalam komunikasi awal, penyidik menyampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahwa keluarga TPW telah dihubungi dan menyatakan akan menunjuk penasihat hukum sendiri.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada keluarga TPW, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menyatakan fakta yang diperoleh justru menunjukkan bahwa keluarga belum pernah memberikan persetujuan untuk menunjuk pengacara. Koalisi menduga terdapat ketidaksesuaian informasi terkait pemenuhan hak bantuan hukum terhadap TPW.
“Dengan demikian, pernyataan Penyidik di Bareskrim Polri tersebut tidak sesuai dengan fakta dan diduga keras merupakan keterangan yang tidak benar terkait pemenuhan hak atas bantuan hukum TPW,” ujar Suardana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang tersebut. Ia menyebut keempatnya telah menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu.
“Benar, dari empat orang yang diamankan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi infoBali, Jumat (19/12/2025).
