Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan dan penjualan kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Denpasar.
“Larangan menghidupkan kembang api itu sudah sejak tahun lalu. Kami juga akan tertibkan pedagang-pedagang petasan, kembang api,” jelas Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra ketika ditemui infoBali di kantornya, Selasa (23/12/2025).
Selain larangan yang ditegaskan, Satpol PP Denpasar akan menerapkan patroli ketat pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Denpasar. Terutama di pusat keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Pancing.
Lalu ditambah pos penjagaan yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar. Titik pos sendiri berada di Terminal Ubung dan Terminal Umanyar atau Terminal Ubung Lama.
Nendra menambahkan, sosialisasi larangan penggunaan kembang api akan terus ditingkatkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Teman-teman camat sama desa-desanya untuk sosialisasi tidak menghidupkan kembang api,” imbuhnya.
Penggunaan kembang api paling dilarang untuk wilayah pemukiman atau perumahan demi antisipasi kebakaran. Menurut Nendra, pernah terjadi insiden kebakaran akibat kembang api yang merusak bangunan suci.
“Dulu pernah ada kebakaran salah satu pura atau merajannya itu karena kembang api. Itulah makanya muncul larangan untuk gunakan kembang api di pemukiman,” ujar Nendra.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kembang api tidak diperbolehkan di Lapangan Puputan Badung berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Kebudayaan.
Satpol PP akan memberikan sanksi tegas apabila ditemui pelanggaran. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang melarang pembuatan, pengedaran, penimbunan, penjualan, penyimpanan, dan penyulutan kembang api.
“Kami mengharapkan masyarakat boleh menikmati dan merayakan tahun baru. Tapi jangan sampai berbuat sesuatu yang menyalahi aturan. Jangan sampai nanti ramai-ramai, pesta pora, tapi terjadi suatu insiden,” pungkas Nendra mengimbau masyarakat Denpasar untuk tertib merayakan tahun baru.
