Dua orang berinisial I dan K ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali di Denpasar. Keduanya tertangkap tangan saat menerima kiriman paket berisi 100 butir ineks atau ekstasi.
“Baru kemarin malam kami tangkap dua orang. Terkait pengiriman paket ineks sebanyak 100 butir,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Budi Sajidin saat konferensi pers akhir tahun 2025 di kantornya, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, I dan K merupakan warga negara Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Denpasar.
Saat penangkapan, keduanya kedapatan menerima paket berisi ineks. Narkotika tersebut dikemas di dalam kotak berisi sepatu untuk menyamarkan barang terlarang itu.
“Ineksnya dikirim dengan paket barang. Disamarkan di dalam sepatu,” ujar Budi.
Menurut Budi, ratusan pil ineks tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pengiriman itu telah direncanakan sebelumnya dan dilakukan oleh seorang pengirim yang kini sudah ditangkap di Medan.
“Pengirimnya sudah ditangkap. Sedangkan dua orang itu (I dan K) yang menerima paketnya di sini,” ungkapnya.
Budi menambahkan, ratusan butir ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Bali. Peredarannya disebut menunggu momentum perayaan Tahun Baru 2026.
“Menurut keterangan pelaku, pil ineks itu akan digunakan untuk pesta tahun baru,” katanya.
