Mataram –
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara membeberkan awal mula penangkapan terhadap anggota DPRD Lombok Utara berinisial ES alias E terkait kasus narkoba. Kini, ES sudah dibebaskan.
Penangkapan politikus Partai Demokrat itu berawal dari penangkapan yang dilakukan sebuah rumah yang ada di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara pada Senin (9/2/2026).
“Kami melakukan penangkapan di sebuah Rumah di Desa Anyar terhadap empat orang,” kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kamis (12/2/2026).
Empat orang yang diamankan itu berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D dan AA alias R. Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap sabu-sabu.
“Dari salah satu terduga yang ditangkap, yang didapatkan menguasai narkoba jenis sabu ini menjelaskan bahwa mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IR Alias A. Alamatnya juga dari Desa Anyar,” ungkapnya.
Pengembangan dilakukan terhadap IR alias A di rumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dan alat konsumsi sabu dan handphone (HP).
“Kemudian, dari HP ini kami lakukan pemeriksaan. Ternyata ada orang yang baru mesan narkoba, inisial ES alias K,” sebutnya.
Pengembangan kembali dilakukan. IR alias A mengatur tempat bertemu dengan ES alias K untuk bertransaksi. Transaksi disepakati di sebuah jalan di Bayan jurusan Sembalun, Lombok Timur.
“Kemudian berhasil lah kami melakukan penangkapan terhadap ES alias K yang memesan barangdarir IR alias A,” katanya.
Pengakuan ES alias K, dia tinggal di rumah ES alias E yang merupakan anggota DPRD Lombok Utara. Rumah ES alias E berada di wilayah Bayan. “Di sana, dia (ES alias K) bekerja sebagai asisten rumah tangga,” ucap dia.
Dikatakan, pengembangan kembali dilakukan ke rumah ES alias E. ES alias E juga saat itu berada di rumahnya, kemudian ikut diamankan. “Kemudian kami geledah rumah tersebut,” katanya.
Sejumlah alat isap sabu-sabu ditemukan polisi saat menggeledah rumah ES alias K. Alat itu ditemukan di ruangan khusus yang biasa di tempati oleh ES alias K.
Informasi yang didapatkan, bahwa ES alias E ini merupakan penyalahguna narkoba. “Berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan di TKP, akhirnya terhadap saudara ES alias E dan ES alias K kami amankan, kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mahardika mengatakan, ketujuh orang yang diamankan itu, kemudian dilakukan tes urin di Rumah Sakit Umum Lombok Utara. “Dari tujuh orang itu, ada lima orang positif narkotika, dua orang yang negatif. Dua orang negatif itu salah satunya ES alias E,” katanya.
Hasil gelar perkara, lima orang ditingkat statusnya ke tahap penyidikan. Dari lima orang itu, tiga orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya akan direhabilitasi.
“Dua orang (DJ alias D dan ES alias K) kemungkinan direhab karena hasil urine positif, tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan berpotensi jadi tersangka ARP alias C, IR alias A dan DI alias D,” katanya.
Untuk ES alias E dan AA alias R penyelidikannya dihentikan karena tidak ditemukan adanya barang bukti dan hasil tes urinenya negatif.
“Lima orang masih dalam status penangkapan di ruang pengamanan di Satresnarkoba Polres Lombok Utara.Yang negatif urinnya kami pulangkan. Dikeluarkan dari status penangkapan,” ucap dia.
