Badung –
Seorang wanita pria (waria) inisial AI (44) kedapatan mencuri perhiasan emas di sebuah rumah Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.50 Wita. Akibat pencurian itu, korban inisial IWA mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trinadewi Wieryawan, mengatakan IWA mengetahui pencurian itu saat ia dan keluarga pergi sembahyang. Selesai sembahyang, istri pelapor sempat mengecek closed-circuit television (CCTV) melalui handphone dan IWA melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam rumahnya.
Melihat hal tersebut, IWA dan istrinya langsung pulang. Saat tiba di rumah, ibu IWA sudah berada di lokasi, sedangkan pelaku sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang. IWA kemudian melapor ke Polsek Kuta.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang wanita mengenakan masker, baju putih bergaris, serta kemeja atau jaket bermotif kotak-kotak. Berdasarkan petunjuk itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak lama, dalam kurun waktu tiga jam, pukul 16.00 atau pukul 4 sore kami langsung melakukan penangkapan tersangka, yaitu di kosnya di Jalan Campuhan I atau di kawasan Dewi Sri,” terang Laksmi saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Rabu (11/2/2026).
Terungkap dalam pemeriksaan, AI ternyata sering kali keluar masuk bui di Polresta Denpasar dan Polsek Kuta. Waria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini selalu menggunakan modus berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk, lalu masuk ke kamar-kamar yang kosong dan mencari barang berharga.
AI, dalam kasus pencurian emas ini, mencongkel dua laci yang terkunci menggunakan obeng untuk mengambil berbagai perhiasan emas milik IWA. Berbagai perhiasan emas itu kemudian dibawa ke kosnya di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Badung.
Polisi menyita sejumlah perhiasan emas yang dicuri AI, seperti gelang, cincin, kalung, liontin, tusuk konde, dan bros. Selain itu, polisi juga mengamankan kemeja, bra, tas, serta satu motor rental yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
