Kemendagri Setujui Perampingan OPD NTB, tapi Dengan Catatan - Giok4D

Posted on

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Perubahan tersebut berkaitan dengan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, Kemendagri juga memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti sebelum penerapan perda baru itu. Kepala Biro Organisasi Setda NTB Muhammad Taufieq Hidayat mengatakan rekomendasi dari Kemendagri telah diterima pemerintah NTB melalui Sekretaris Daerah.

“Kebetulan baru saya terima kemarin setelah dibawa sama Pak Sekda dari Jakarta. Baru hari ini saya terima dan dipelajari sekarang. Nanti apa rekomendasinya dari Kemendagri akan kami tindak lanjuti segera hari ini, baru tadi pagi Pak Sekda nyerahkan ke kami,” kata Taufieq di Mataram, Senin (3/11/2025).

Taufieq menyebut catatan itu akan dipelajari sebelum perda SOTK diterapkan pada 2026. “Artinya, ada tinggal dipenuhi catatan itu seperti ada beberapa yang tidak disetujui tinggal kami ikuti,” katanya.

Taufieq menegaskan, komposisi SOTK yang disetujui tidak jauh berbeda dengan rancangan yang sebelumnya dibahas bersama DPRD NTB. Hanya ada penyesuaian minor, seperti penambahan bidang atau seksi pada sejumlah OPD hasil penggabungan serta koreksi pada jabatan eselon III.

“Itu saja yang dikoreksi dengan jabatan eselon III. Jadi setelah dipenuhi koreksinya sudah berlaku itu, kan sudah turun rekomendasinya. Artinya sudah legal ini,” katanya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain itu, Taufieq menuturkan ada beberapa catatan dari perubahan unit pelayanan teknis (UPT) dari tipe A jadi ke tipe B. Namun, pada prinsipnya tidak ada perubahan signifikan

“Jadi ada pengurangan saja. Pada prinsipnya tidak ada perubahan signifikan sesuai dengan usulan kami itulah yang turun. Hanya ada koreksi dan catatan sedikit untuk penyesuaian kembali,” katanya.

Salah satu UPT yang terdampak perampingan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dari 16 KPH yang ada di NTB, kini disetujui menjadi hanya 8 KPH.

Sementara itu, Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan, setelah rekomendasi resmi turun, pemerintah daerah akan langsung melakukan penyesuaian dan evaluasi internal. “Jadi ada satu bagian aja yang perlu dievaluasi. Ada Kasubbag protokol di Biro Umum, itu aja yang lain sudah pas,” tandas Faozal.

Berikut daftar 20 dinas pada finalisasi draf SOTK yang disepakati oleh DPRD NTB:

1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
8. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11. Dinas Kelautan dan Perikanan
12. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB
18. Pamong Praja
19. Dinas Kebudayaan
20. Dinas PUPR dan Perkim