Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggeledah kantor Dinas Koperasi NTT, Sabtu (20/12/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecaamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Tahun Anggaran 2022.
“Penggeledehan tersebut sebagai langkah taktis guna mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPH Sumlili,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana dalam keterangannya, Sabtu.
Raka menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membuat penyidik menyita sekitar 100 dokumen. Dokumen-dokumen itu diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang tengah dalam proses penyidikan.
Selain menyita dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi NTT berinisial FLB. FLB diketahui juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili.
“Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait,” jelas Raka.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan oleh lurah setempat serta sejumlah saksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di NTT tanpa terhalang oleh waktu libur operasional,” pungkas Raka.
