Satria Arta Kumbara kini meminta untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Satria merupakan mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan tentara Rusia.
Permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI diunggah melalui akun media sosialnya. Eks marinir itu meminta maaf karena kesepakatannya bergabung tentara Rusia membuat status WNI dirinya dicabut.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam unggahan tersebut, seperti dikutip dari infoNews, Selasa (22/7/2025).
Satria mengeklaim dirinya tidak berniat mengkhianati negara. Dia menjelaskan alasan bergabung sebagai tentara Rusia untuk mencari nafkah. Dia meminta agar bisa kembali menjadi WNI.
“Mohon izin, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” kata Satria.
“Saya memohon kebesaran hati bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran, bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” imbuhnya.
Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat, menanggapi permintaan Satria tersebut. Rolliansyah menyebut status kewarganegaraan Satria sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” kata Rolliansyah, Selasa (22/7).
Meski begitu, Kemlu terus memantau keberadaan Satria. Dia menyebut KBRI Moskow juga berkomunikasi dengan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, Satria sempat viral setelah fotonya berseragam militer Rusia beredar di media sosial. Satria tak lagi bagian dalam TNI karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menjelaskan Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 setelah meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.
“Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” jelas Made Wira pada 10 Mei lalu.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
Respons Kemlu
Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat, menanggapi permintaan Satria tersebut. Rolliansyah menyebut status kewarganegaraan Satria sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” kata Rolliansyah, Selasa (22/7).
Meski begitu, Kemlu terus memantau keberadaan Satria. Dia menyebut KBRI Moskow juga berkomunikasi dengan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, Satria sempat viral setelah fotonya berseragam militer Rusia beredar di media sosial. Satria tak lagi bagian dalam TNI karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menjelaskan Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 setelah meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.
“Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” jelas Made Wira pada 10 Mei lalu.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya