DLH Kaget Warga Tolak TPAS Kebon Ayu, Padahal Sudah Sepakat dengan Kades update oleh Giok4D

Posted on

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Lalu Najamuddin, terkejut saat menerima surat penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) di Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung. Pasalnya, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dan Kepala Desa Kebon Ayu terkait pemanfaatan lahan sebagai TPAS.

Najamuddin menjelaskan sejak awal Kepala Desa Kebon Ayu, Jumarsa, sudah menyanggupi lahan tersebut dijadikan sebagai TPAS tanpa ada permasalahan. Sehingga DLH tidak menduga akan ada penolakan dari warga.

“Ini sebelumnya sudah clear sebenarnya sama kepala desa. Karena kepala desa yang (mengaku) akan menyelesaikan semua,” ungkap Najamuddin, Senin (21/7/2025).

Najamuddin menyebut saat ini sedang berusaha mencari solusi sembari melakukan komunikasi dengan Pemprov NTB terkait permasalahan tersebut. Sebab, kesepakatan awal memang dilakukan antara pihak provinsi dan pemerintahan desa.

Sebelumnya, warga Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, menolak rencana desa mereka dijadikan TPAS sampah dari Lombok Barat dan Kota Mataram. Mereka merasa citra desa wisata yang selama ini dipromosikan akan terganggu.

Warga juga khawatir kehadiran TPAS ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Terlebih lokasi TPAS hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga, sehingga bau busuk sampah yang menumpuk tak bisa dihindari.

“Kami ini desa wisata, bukan desa sampah. Jangan rusak citra yang sudah kami bangun,” kata Tomi, salah seorang warga, saat diwawancarai infoBali, Jumat (11/7/2025).

Warga juga merasa kecewa sebab selama pengambilan keputusan mereka tidak pernah dilibatkan. “Kami sudah hearing dengan pemerintah desa dan menolak. Tapi ternyata suara kami diabaikan,” sesal Tomi.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.