Denpasar –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional. Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki diamankan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan barang bukti kokain senilai Rp 9,1 miliar.
Tersangka diketahui bernama Halil Sener alias H.S. (26), seorang musisi atau DJ. Ia ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaannya saat tiba menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai (DXB) pada Selasa (3/2/2026).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan kecurigaan petugas berawal dari hasil pemindaian X-ray terhadap tas backpack milik tersangka.
“Petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam tas,” kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket berisi serbuk putih yang disembunyikan pada bagian dinding belakang tas backpack warna hitam merek CAT. Barang tersebut kemudian diuji dan dinyatakan positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.328,80 gram brutto atau 1.295,20 gram netto.
Daniel mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Halil Sener mengaku hanya berperan sebagai kurir.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miyami untuk membawa narkotika tersebut dari Brasil ke Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant, menjelaskan rencana peredaran narkotika tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“Untuk peredarannya, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang berinisial M, yang saat ini masih kami dalami keberadaannya di wilayah Bali,” kata Radiant.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tas backpack hitam merek CAT, custom declaration, boarding pass, serta satu unit handphone iPhone 11 warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI.
