Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Supriyadin, membantah dirinya dan Bupati Lombok Tengah (Loteng), telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan seorang kontraktor, Helian Fajarudin.
“Tudingan yang menyebut penipuan adalah tidak benar, yang ada adalah belum terbayarnya sisa dari kegiatan yang dikerjakan oleh saudara pelapor (Helian Fajarudin),” ungkap Kadis Perkim Loteng, Muhammad Supriyadin, Sabtu (12/7/2025).
Tudingan sisa pembayaran proyek sebesar Rp 773 juta yang dialihkan ke perusahaan keponakan Bupati Loteng, Pathuk Bahri itu disebut tidak benar.
“itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Menurut Supriyadin, kasus tersebut sudah dimediasi di Polda NTB. Namun, bamun belum ada kesepakatan sisa pembayaran. Ia menganggap tidak ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan dalam persoalan pembayaran proyek tersebut.
“Dalam persoalan ini tidak ada unsur penipuan dan penggelapan, karena kami masih menghitung besaran dari sisa pembayaran tersebut. Kami tidak pernah mengabaikan persoalan ini, kami selalu kooperatif dan dalam waktu dekat akan tuntas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Helian Fajarudin seorang kontraktor melaporkan Pathul Bahri dan Muhammad Supriyadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, dugaan penipuan dan penggelapan.
Helian Fajarudin merasa ditipu pembayaran proyek senilai Rp 1,5 miliar. “(Yang dilaporkan) Terkait masalah pembayaran pekerjaan yang sudah 100 persen selesai tapi saya tidak terima bayaran. Total proyek itu Rp 1,5 miliar, (tapi) pembayaran baru dikasih Rp 450 juta,” kata Helian kepada infoBali, Kamis (10/7/2025).
Proyek senilai Rp 1,5 miliar itu dikerjakan pada tahun 2022-2023. Meliputi rehab dan fasum Polres Loteng, pemasangan kantai vinil di gedung PKK (pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga), dan penataan lanskap kantor Bupati Loteng.
Semua proyek dari Fathul Bahri tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun, hingga kini pembayaran tidak kunjung diterima. Malah, sebut Helian, sisa pembayaran dari Rp 450 juta diberikan ke perusahaan lain yang tidak mengerjakan.