Denpasar –
Pihak penasihat hukum Ignatius Iwan Ardian (46) mengajukan upaya restorative justice (RJ) atas perkara penjualan pallet kayu yang menyeret Kepala Gudang PT Platinum Ceramics Industri Cabang Bali itu.
Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Purwita, menyatakan kliennya telah mengajukan permohonan pengembalian uang sebagai bentuk tanggung jawab. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
“Kami sudah mengajukan permohonan pengembalian. Tapi sayangnya pihak perusahaan menolak bertemu. Pihak perusahaan yang hadir mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujar Purwita seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, perkara ini perlu dilihat secara jernih, terutama terkait status pallet yang disebut sebagai barang sisa pakai. Ia mempertanyakan apakah pallet tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan apakah wajib dikembalikan ke perusahaan.
“Kami tanyakan apakah pallet wajib dikembalikan setelah pengiriman, dan jawabannya tidak wajib. Kalau memang tidak wajib dikembalikan, maka perlu dipertegas apakah benar ada kerugian,” tegasnya.
Purwita juga mengungkapkan berdasarkan keterangan kliennya, pallet kerap dibebankan kepada konsumen sebagai bagian dari harga barang. Dengan demikian, status kepemilikan pallet menjadi tidak sederhana.
“Klien kami pernah mendapat arahan bahwa pallet dibebankan ke konsumen dan sudah masuk dalam unsur harga barang. Sehingga bisa dikatakan barang tersebut menjadi milik pembeli,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya pihak lain yang diduga turut terlibat, tapi tidak diproses hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa disebut menjual pallet kepada seorang rekannya. Namun, orang tersebut tidak diikutsertakan dalam perkara ini.
Purwita juga menyinggung adanya warga negara asing (WNA) yang disebut pernah mengambil sisa granit langsung dari gudang tanpa melalui prosedur resmi.
“Ada kejadian bule (WNA) datang ke gudang dan membawa sisa granit yang tidak utuh tanpa pelaporan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan status barang sisa tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorasi, mengingat kliennya telah menunjukkan itikad baik dan nilai kerugian yang dipersoalkan relatif kecil.
“Kami berharap ada ruang restorative justice. Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan. Ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses pidana,” kata Purwita.
Sementara itu, Ignatius tetap didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja.
Terdakwa mengakui telah menjual pallet tersebut tanpa izin perusahaan. Akibat perbuatannya, PT Platinum Ceramics Industri mengalami kerugian sebesar Rp 7,36 juta.
