Mataram –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Aidy Furqan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB 2023. Aidy Furqan merupakan bekas kepala Dikbud NTB.
“Ya, baru dimintai keterangan,” ujar Aidy Furqan saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Kamis (19/2/2026).
Aidy Furqan mengaku dirinya datang ke gedung Kejati NTB sejak pukul 09.00 Wita. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 Wita.
Aidy Furqan baru pertama kali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, tidak ada dokumen yang diserahkan kepada jaksa dalam pemeriksaan hari ini.
“Baru pertama kali (dimintai keterangan). Tidak ada (menyerahkan dokumen),” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelum memeriksa Aidy Furqan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah kepala sekolah tingkat menengah ke atas di NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Aidy hari ini. “Ya, dimintai keterangan saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang himpun, Dikbud NTB memperoleh DAK mencapai Rp 42 miliar pada tahun 2023. Anggaran tersebut dipergunakan untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktik dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun, peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah sekolah. Padahal, surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Di sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 SMK yang menerima bantuan RPS dari DAK, baru dua sekolah yang pengerjaannya sudah serah terima. Harusnya, sebelum 31 Desember 2023 proyek RPS ini sudah rampung.
