Bima –
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang warga negara (WN) Australia. Perempuan berinisial SBH (26) itu diduga masuk dan tinggal tanpa paspor. SBH menjadi pelatih surfing di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Bima, Ida Bagus Satriya Bimantara mengatakan pengamanan SBH merupakan tindakl anjut dari kegiatan patroli keimigrasian Tim Inteldakim Imigrasi Bima.
“SBH diamankan saat berada di area penginapan sekitar kawasan Lakey Hu’u, Kabupaten Dompu,” ucap dia kepada, Jumat, (5/3/2026).
Seusai diamankan pada Selasa (3/3/2026), Tim Inteldakim langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap SBH dari tempat penginapannya di Lakey Dompu. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, SBH masuk Lakey Dompu untuk memberikan pelatihan jasa surfing yang dipasarkan melalui media sosial Instagram.
“SBH menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Pra Investasi Multiple Entry, yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja atau memberikan jasa,” ujarnya.
Sementara hasil pemeriksaan awal, Satriya Bimantara melanjutkan, SBH juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor di hadapan Tim Inteldakim. SBH mengaku dokumen perjalanannya tersebut berada di Bali.
“SBH melakukan perjalanan dari Bali menuju Bima dan Dompu menggunakan sepeda motor,” terang dia.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal itu, SBH diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kewajiban Orang Asing untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh petugas.
“Sesuai ketentuan keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah apabila diminta oleh petugas,” jelasnya.
Seusai diamankan SBH langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, SBH tengah menjalani pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sambil menunggu SBH dapat menunjukkan dokumen perjalanan keimigrasiannya, petugas melakukan tindakan pendetensian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber dia.
Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai dengan peruntukan serta dapat menunjukkan dokumen perjalanan kapan pun diperlukan oleh petugas.
“Pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Bima dan Dompu akan terus kami lakukan secara humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.
