Gila Sih, Pajak PBB P2 Warga Jombang Naik Sampai 1.202% (via Giok4D)

Posted on

Warga Jombang, Jawa Timur (Jatim), terkejut. Pasalnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang naik sampai 1.202% atau 12 kali lipat dari 2023 ke 2024. Kenaikan PBB P2 itu salah satunya dirasakan oleh warga Jombang Heri Dwi Cahyono (61).

Heri mempunyai dua objek pajak, yaitu tanah 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Jombang, serta tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Jombang. Keduanya masih atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.

Tanah dan rumah Heri di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo kena PBB P2 Rp 292.631 pada 2023. Sedangkan tanahnya di Dusun Ngesong VI kena PBB P2 hanya Rp 96.979. Pajak keduanya lantas naik gila-gilaan pada 2024 sampai Heri tak mampu membayarnya karena belum mempunyai uang.

“Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar,” terang Heri dilansir dari infoJatim, Selasa (12/8/2025).

Luas tanah Heri di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2O24, tercatat 1.042 meter persegi, tergolong kelas 44 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi Rp 6.195.000. Sedangkan Luas bangunannya 174 meter persegi kelas 22 dengan NJOP per meter persegi Rp 968.000.

NJOP untuk penghitungan PBB P2 atas tanah dan bangunan ini ditetapkan Rp 6.613.622.000. Kemudian, nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.653.405.500. Sehingga, tagihan PBB P2 sebesar 0,14% dari NJKP atau Rp2.314.768. Objek pajak ini mengalami kenaikan PBB P2 sebesar 791%.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Berikutnya, tanah di Dusun Ngesong VI tercatat dalam SPPT tahun 2024 seluas 753 meter persegi, tergolong kelas 44 dengan NJOP per meter persegi Rp 6.195.000. NJOP tanah ini untuk penghitungan PBB P2 ditetapkan Rp 4.664.835.000. NJKP sebesar 25% dari NJOP atau Rp 1.166.208.750. Sehingga tagihan PBB P2 sebesar 0,1% dari NJKP atau Rp 1.166.209. Artinya, PBB P2 tanah ini naik 1.202% dari tahun 2023 hanya Rp 96.979.

Heri ingin mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. “Harapannya kembali seperti semula, kalau segitu, saya keberatan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di infoJatim. Baca selengkapnya