Fitra Ungkap Tunjangan 65 Anggota DPRD NTB Naik Rp 10,3 Miliar [Giok4D Resmi]

Posted on

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi NTB membongkar besaran tunjangan yang diterima 65 anggota dan pimpinan DPRD NTB tahun 2025. Anggaran tersebut mengalami kenaikan pada APBD 2025.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda mengatakan total kenaikan tunjangan perumahan untuk 65 anggota dan pimpinan DPRD NTB sebesar Rp 2,2 miliar. Sementara kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp 8,1 miliar. Sehingga, total kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk 65 anggota dan pimpinan DPRD NTB itu sebesar Rp 10,3 miliar.

Menurut Ramli, dari data yang diperoleh, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.

“Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin,” beber Ramli, dihubungi, Senin (8/9/2025).

Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2, Ramli melanjutkan, disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua DPRD NTB sebesar Rp 17,6 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 15,7 juta per bulan.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 22,4 juta per bulan. Pemberian tunjangan transportasi untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.

Dalam ketentuannya, tunjangan kendaraan dinas Ketua DPRD, Ramli berujar, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc. Kemudian, Wakil Ketua DPRD disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.

Sedangkan untuk sewa kendaraan dinas jabatan anggota DPRD NTB disesuaikan dengan standar sewa kendaraan. Yaitu, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc; dan jenis kendaraan minibus (solar) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.

“Jadi tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTB diberikan dalam bentuk uang, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji tahun 2025 lalu. Ini cukup melukai rasa keadilan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan karena harga kebutuhan pokok naik,” kata Ramli.

Ramli mengungkapkan pada APBD NTB 2025, alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB mengalami kenaikan. Belanja tunjangan perumahan DPRD semula dialokasikan Rp 10,14 miliar tahun 2024, naik menjadi Rp 12,357 miliar tahun 2025.

Kemudian belanja tunjangan transportasi DPRD semula dialokasikan Rp 9,36 miliar tahun 2024 naik menjadi Rp 17,472 miliar. Sehingga total kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB naik sebesar Rp 10,3 miliar.

Untuk itu, Ramli mendesak agar kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTB segera dibatalkan oleh DPRD dan Pemprov NTB.

“Ini angkanya di Pergub pada pergeseran APBD 2025. Kemarin Ibu Ketua katanya nggak ada kenaikan. Tapi malah besar kenaikannya. Padahal kemarin semangat pergeseran anggaran itu untuk efisiensi. Kami minta tambahan anggaran ini segera dibatalkan,” tegas Ramli.

Ramli memerinci alokasi anggaran pada APBD 2025 untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTB, antara lain, Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya di DPRD NTB mencapai Rp 28 juta, Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 11,7 juta, Belanja Tunjangan Reses DPRD Rp 2,9 miliar, serta Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 980 juta.

Selain itu ada Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp 220 juta, Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp 4,95 juta, Belanja Jaminan Kematian DPRD Rp 14,8 juta, Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12, 3 miliar, Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp 17,4 miliar, dan Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp 294 juta.

Menanggapi itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran tunjangan perumahan dan transportasi 65 anggota dan pimpinan di DPRD NTB yang alami kenaikan tahun 2025 ini.

“Nanti kami evaluasi. Kami belum tahu. Tentu kami bicarakan sama semua anggota. Saya belum lihat ya,” katanya.

Menurut Isvie, tunjangan perumahan dinas untuk anggota DPRD dari luar Pulau Lombok memang dirasa penting. Mengingat jarak dari pulau Sumbawa ke Kota Mataram cukup jauh.

“Kan mereka jauh-jauh ya. Ada, dari Bima, Dompu, dari mana-mana se-NTB. Saya kira harus menunjang. Akan dievaluasi? Saya belum cek. Hari ini dikasih tahu teman-teman ya,” tandas politikus Golkar itu.