Dua terpidana kasus penistaan agama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Mereka dieksekusi dengan cara dijemput di rumah mereka masing-masing di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Senin (14/4/2025), pukul 03.30 Wita.
“Tim eksekutor dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Buleleng. Proses eksekusi sudah dilaksanakan dan dalam keadaan aman,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Eka Sabana, dihubungi infoBali, Selasa (22/4/2025).
Sempat terjadi kericuhan saat Ahmad dan Rasad dijemput paksa oleh jaksa dari rumah mereka di Desa Sumberklampok. Kericuhan itu direkam seseorang hingga beredar di media sosial.
Ada kerumunan orang dan suara teriakan dalam video itu. Samar-samar, terdengar suara teriakan viral sebanyak tiga kali. Kerumunan orang itu tidak terlihat jelas karena hari masih gelap meski sudah pagi.
Tak lama, masih di lokasi yang sama, terlihat jelas di video segerombolan orang terlihat berkerumun di tengah jalan. Ada juga beberapa polisi yang berada di tengah-tengah kerumunan itu. Ada juga suara umpatan dan kata-kata kasar yang terlontar di dalam video di media sosial itu.
Eka mengatakan eksekusi itu sudah sesuai prosedur. Eksekusi sejatinya dijadwalkan tiga bulan sebelumnya. Namun, karena ada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, maka eksekusi dilakukan beberapa hari setelah dua hari raya itu selesai.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali secara patut yang akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Bahkan, terlambat tiga bulan karena menghormati bulan suci Ramadan, Idul Fitri, dan Nyepi yang terjadi hampir bersamaan,” kata Eka.
Eka mengatakan penjemputan paksa sudah biasa dilakukan terhadap terpidana yang mangkir saat sudah divonis dan wajib menjalani hukumannya. Karenanya, penjemputan paksa terhadap Ahmad dan Rasad adalah murni penegakan hukum.
“Dalam penegakan hukum, pasti ada pihak yang dirugikan. Silahkan gunakan jalur hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Buleleng akhirnya menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Senin (14/4/2025). Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryana membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Kejari Buleleng sebelumnya melakukan rapat bersama dengan Polres Buleleng pada Minggu (13/4/2025).
“Dalam rapat itu membahas strategi dan cara yang digunakan eksekusi,” kata Baskara, Senin.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad terbukti melakukan penistaan agama saat Hari Raya Nyepi 2023 karena membuka portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan.