Dosen LR Ditahan Polda NTB Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Posted on

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dosen berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa dengan modus ritual ‘zikir zakar’. Saat ini, dosen penyuka sesama jenis itu telah ditahan.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Selasa (22/4/2025).

Pujawati menjelaskan, penetapan tersangka terhadap LR dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang. Sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti dikumpulkan oleh penyidik.

“Atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang TPKS, penahanan sudah dilakukan dari kemarin di tanggal 21 April 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, LR dipolisikan atas dugaan pelecehan terhadap sedikitnya 22 korban, terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni. Modus yang digunakan LR antara lain dengan dalih ‘mandi suci’, ‘transfer ilmu’, serta membacakan ayat-ayat suci untuk membujuk korban.

LR juga diduga mempraktikkan ritual menyimpang yang disebut ‘zikir zakar’, yang diyakini sebagai modus operandi untuk mendekati dan melecehkan korban.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan LR telah diberhentikan dari tiga institusi tempatnya mengajar sejak laporan resmi dilayangkan ke Polda NTB, Kamis (26/12/2024).

“Benar terlapor sudah dipecat oleh ketiga institusi tempat ia mengajar,” ujar Joko, Selasa.

Joko menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 10 korban berasal dari lingkungan kampus, sedangkan 12 lainnya berasal dari luar kampus.

Dugaan Modus Zikir Zakar dan Mandi Suci