Mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam, Senin (7/7/2025). Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ya, hari ini tim penyelidik dari Kejari Sabu Raijua telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada infoBali.
Raka menjelaskan permintaan keterangan terhadap Nikodemus dilaksanakan di ruangan pemeriksaan Kejati NTT pukul 09.16 Wita hingga pukul 11.46 Wita. Nikodemus diperiksa oleh Jaksa Penyelidik, Hendrik Tiip, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua.
Pemeriksaan tersebut berlangsung lancar, kooperatif, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan tanda terima dokumen oleh Nikodemus.
“Pemeriksaan itu bukan kegiatan penyidikan ya. Ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi mohon maaf belum banyak informasi yang bisa kami sampaikan,” jelas Raka.
Sementara Hendrik Tiip mengatakan proses penyelidikan tersebut masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di wilayah tersebut.
“Intinya kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan integritas demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan,” terang Hendrik.