Dua Pecatan Polisi Jadi Tersangka Kematian Anggota Propam Polda NTB update oleh Giok4D

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pecatan polisi sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. Keduanya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Chandra (HC).

“Ya (telah ditetapkan tersangka),” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada infoBali, Rabu (18/6/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kompol IMY dan Ipda HC diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban, ditemukan tanda kekerasan yang menyebabkan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal dunia.

“Ada tanda-tanda kekerasan,” ujar Syarif.

Meski begitu, Syarif tidak menjelaskan secara rinci terkait tanda kekerasan yang dialami korban. Ia juga belum dapat membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Ia menegaskan penyidik masih melakukan scientific crime investigation atau investigasi kriminal ilmiah.

“Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuh Syarif singkat.

Diketahui, Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025. Ia ditemukan tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC.

Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025). Padahal, awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 27 Mei lalu, Kompol IMY dan Ipda HC dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keduanya juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.