Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bakal membahas persoalan sistem Online Single Submission (OSS) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, OSS menjadi keluhan dinas pariwisata kabupaten/kota di Bali lantaran kerapkali disalahgunakan oleh pengusaha.
Diketahui, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha.
“Kami akan bahas dengan Kementerian BKPM yang menyusun bersama-sama sebenarnya dengan kami juga. Jadi, akan kami bahas bersama apa yang perlu kami perbaiki di dalam OSS. Sehingga permasalahan di lapangan ini bisa kami minimalisasi,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa dalam rapat koordinasi di bersama sejumlah stakeholder di kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Senin (28/4/2025).
Menurut Rizki, sebenarnya OSS bertujuan memangkas birokrasi dan menyederhanakan perizinan. Lantaran ada keluhan, Kemenpar juga berencana membahas hal tersebut dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebab, banyak kasus perizinan perumahan justru disalahgunakan menjadi akomodasi pariwisata.
“Itu sebenarnya bukan salah perizinannya, tapi salah pemakaiannya. Inilah kenapa perlu pengawasan,” tegas Rizki.
Kemenpar juga akan mendata akomodasi-akomodasi wisata ilegal di Bali. Menurutnya, selama ini Kemenpar mengambil data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian dibandingkan dengan data BKPM.
“Ini sedang kami kaji. Saya enggak mau ngomong berapanya karena ini kami masih proses. Tapi, memang ada perbedaan dari data yang ada yang saat ini resmi real sama yang di lapangan. Ini juga dengan Gus Agung (Ketua GIPI Bali) kami sedang mencoba membahas ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Marcus juga menyoroti soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asing. Dia meminta agar hal tersebut diverifikasi mengapa bisa ada KBLI UMKM asing.
“Jangan sampai maksudnya kami justru dengan KBLI yang asing ini disalahgunakan oleh orang-orang asing untuk berusaha dengan mengambil lahan-lahan punya UMKM kecil kita,” ujarnya.
Dia pun meminta agar hal tersebut dapat ditinjau kembali. Sebab, tidak hanya mengangkut hotel, restoran, dan akomodasi. Namun, menyangkut sektor lain, salah satunya pertanian.
“Makanya tadi Bu Deputi (Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa) juga bilang untuk KBLI akan ada perubahan-perubahan. Termasuk contohnya seperti usaha beach club dan lain sebagainya kan belum masuk ke sana, mungkin itu juga akan nanti diperbaiki,” tandasnya.