Flores Timur –
Pagu anggaran Dana Desa untuk 229 desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun ini mengalami penurunan signifikan. Total anggaran Dana Desa turun sekitar 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, sebanyak 229 desa di Flores Timur menerima Dana Desa sebesar Rp 176,51 miliar. Namun, pada 2026 anggaran tersebut turun menjadi Rp 64,42 miliar Dengan demikian, akumulasi penurunan Dana Desa mencapai lebih dari Rp 112 miliar.
“Tiap desa menerima Rp 200 juta lebih sampai Rp 400 juta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur Alfi Kaha kepada, Kamis (29/1/2026).
Alfi menjelaskan, desa dengan penerimaan Dana Desa terbesar pada 2026 adalah Desa Nawokote sebesar Rp 500 juta. Disusul Desa Hokeng Jaya sebesar Rp 466 juta, Desa Dulipali Rp 432,16 juta, dan Desa Riangbaring Rp 372,01 juta.
Di tengah penurunan Dana Desa tersebut, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen mengeluarkan Instruksi Nomor 34 Tahun 2026 tentang penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh wilayah Kabupaten Flores Timur. Instruksi itu dikeluarkan pada Kamis (29/1/2026).
Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah kewajiban pemerintah desa menganggarkan pembangunan rumah tidak layak huni dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Setiap unit rumah dialokasikan anggaran sebesar Rp 10 juta.
“Aspek rumah status lahan milik sendiri yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa. Kondisi rumah tidak layak huni ditandai dengan lantainya masih dar tanah, dindingnya dari bebak atau keneka serta atapnya dari alang-alang daun kelapa,” ujar Anton Doni, Kamis.
Selain itu, kriteria rumah tidak layak huni juga mencakup rumah yang tidak memiliki jamban, akses air minum bersih, serta tidak memiliki meteran listrik.
Dari sisi ekonomi, penerima bantuan merupakan warga yang tidak memiliki penghasilan tetap serta tidak memiliki aset produktif seperti lahan, kebun, ternak, dan kendaraan.
“Aspek sosial bisa dilihat dari kepala keluarga perempuan, kepala keluarga lansia, jumlah tanggungan keluarga yang lebih dari tiga orang, terdapat anggota keluarga disabilitas, dan anggota keluarga stunting serta tidak mendapatkan bantuan apapun,” terangnya.
Bupati mengatakan instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa, yang salah satu indikatornya adalah kondisi rumah tidak layak huni.
“Segera melaporkan kepada Bupati melalui camat terkait dengan kepastian penganggaran dan penentuan penerima manfaat,” tandasnya.
